oleh

Judi !! Bos Gelper di Wilayah Hukum Mapolsek Tualang Tidak di Tindak Kanit Reskrim, Apakah Ada Setoran? 

-Berita-231 Dilihat
banner 468x60

Merahputih.news || Tualang – Siak (24/7/2025). Praktik perjudian Gelanggang Permainan (Gelper) di wilayah hukum (Wilkum) Mapolsek Tualang Kabupaten Siak Provinsi Riau kembali naik ke permukaan.

 

banner 336x280

Bagaimana tidak, sempat viral beberapa minggu yang lalu dan di klaim bahwa aktivitas perjudian Gelper tersebut telah di tutup. Namun berdasarkan undercover awak media pada Rabu 23/7/2025 sekira pukul 21:00 WIB tampak bahwa aktivitas perjudian Gelper milik Ahong tersebut kembali di buka.

 

Kanit Reskrim Mapolsek Tualang terkesan tidak mampu untuk menindak praktik perjudian Gelper milik Ahong tersebut. Disinyalir Kanit Reskrim Mapolsek Tualang sudah bermitra dengan Bos Gelper Ahong dan diduga turut membekap dan mendapatkan setoran setiap bulan dari Bos Gelper tersebut.

 

Tugas polisi terkait judi Gelper (Gelanggang Permainan) adalah menindak tegas segala bentuk perjudian, termasuk Gelper yang beroperasi tanpa izin, dan melindungi masyarakat dari kegiatan ilegal tersebut.

 

Terkait hukum, pelaku perjudian Gelper dapat dijerat dengan pasal-pasal dalam KUHP tentang perjudian, dengan ancaman pidana penjara dan denda. Selain itu, ada juga sanksi administratif yang dapat dikenakan kepada pemilik tempat yang menyediakan fasilitas perjudian. Penting untuk dicatat bahwa penanganan judi Gelper harus dilakukan secara profesional dan terukur.

 

Tugas polisi dalam menindak perjudian Gelper (Gedung Gelanggang Permainan) didasarkan pada beberapa peraturan perundang-undangan, terutama Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

Bersambung***

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *