Merahputih.news || Medan – Beberapa pekan terakhir ini, Institusi Kepolisian kerap menjadi sorotan khusus nya di Kesatuan Polisi Lalu lintas (Satlantas) Polrestabes Medan. 29/06/2025.
Pasalnya, slogan bebas pungli yang digembar gemborkan oleh Dirlantas Polda Sumut Kombes Pol Firman Darmansyah S.I.K., tidak berlaku di SATPAS Polrestabes Medan.
Sejumlah warga mengeluhkan adanya permintaan biaya tambahan yang tidak sesuai prosedur saat mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Polrestabes Medan.
Menurut informasi yang dihimpun dari pemohon SIM berinisial RB warga Deli Serdang 20/06/2025, praktik pungli tersebut melibatkan oknum petugas satpas yang mematok biaya jauh di atas ketentuan resmi “Kalau ikut jalur resmi katanya susah lulus, jadi disarankan untuk menghubungi nomor telepon yang ditulis di belakang surat keterangan untuk hadir di minggu berikut nya” Kata RB
“Setelah saya menghubungi nomor telepon tersebut pada tanggal 19/06/2025 saya diminta memberikan uang Rp. 800.000 oleh petugas Satpas yang berinisial UJ dan dijanjikan besok SIM nya di ambil pukul 18.00 wib di kantor tanpa harus mengikuti ujian praktek”
“Di tanggal 20/06/2025 sekitar pukul 16.00 wib saya dihubungi oleh pak Utama kembali dan memerintah saya untuk mengambil SIM A yang di urus, Beliau mengatakan kepada saya agar tidak usah mengatakan kepada siapapun mengenai pembuatan SIM A yang di mahar Rp. 800.000 itu ” Katanya RB lagi
Perlu diketahui, Satuan Lalu Lintas Polrestabes Medan sudah memasang spanduk serta banner himbauan tanpa calo pengurusan SIM maupun anti pungli. Spanduk serta banner tentang seruan pengurusan SIM tanpa calo dan anti pungli tersebut dipasang pada tempat-tempat strategis sekitar kantor pelayanan penerbitan SIM.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan dan Kasat lantas Polrestabes Medan AKBP I Made Parwita,SH.,SIK.,M.Si.
Saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan whatsapp belum memberikan keterangan nya terkait maraknya pungli di Satpas Polrestabes Medan ini.












Komentar